Latest News

Owner Penerbit HARUS Membaca, Sebelum Terjadi Fitnah



Owner Penerbit Harus Membaca

Anisa AE - Pagi ini ketika alarm BB berbunyi, saya dikejutkan oleh salah satu BBM dari Penerbit Defa, salah satu lini AEP. Kenapa? Karena ada salah satu penerbit (memakai nama akun penerbit) yang menanyakan tentang sesuatu. "Katanya AE Publishing, semua lininya akan muncul di perpusnas, mana buktinya?"

Sebagai owner, pasti saya langsung online dan menjawab pertanyaan tersebut. Kenapa? Karena di sana jelas tertulis nama AE PUBLISHING dan seharusnya pertanyaan tersebut ditujukan kepada AE, bukan kepada Defa yang jelas-jelas masih lini baru. Karena takut salah ngomong, Defa pun menghubungi saya.

Saya tertawa ngakak setelah membaca dan tahu penerbit apa yang bertanya seperti itu. Salah satu penerbit yang mungkin juga lini (karena di perpusnas tidak ada) yang ownernya juga masih ABG sekali. Pastinya pemikirannya pun labil, sampai tidak bisa membaca tiap update yang saya tulis tentang lini AE seperti dalam "Lini Indie adalah Kebohongan Publik". 

Yang saya heran, dia meminta bukti kepada Defa dengan modal "KATANYA". Katanya? Kata siapa? Jelas saja yang mengatakan itu pasti juga tidak tahu update AE yang selalu saya tulis. Mungkin juga tidak membaca secara teliti per paragraf, hingga meminta bukti seperti itu.

Cuplikan Akta Notaris CV AE

Memang dulu tiap lini AE bisa dicari di perpusnas, seperti Penerbit Oksana (Diem Ilmi) dan UNSA Press (Dang Aji Sidik). Kenapa? Karena dalam akta notaris dicantumkan nama penerbit tersebut. Tentu saja mereka membayar 500 ribu sebagai penggantian akta lama ke akta baru. Bisa tanyakan ke owner masing-masing berapa saya menarik dan fasilitas apa yang mereka dapatkan.

Lalu, karena ada masalah, seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya, untuk lini baru 100% GRATIS. Namun, dalam prelims dan di cover buku harus ada AE. Kenapa? Karena AE adalah induk dan lini di bawahnya, perpusnas pun tahu hal tersebut karena mereka punya data prelimsnya. Bahkan AE mengharuskan tiap lini untuk mengirimkan 2 bukti terbit kepada perpusnas dan 2 buku lagi kepada AE sebagai dokumen yang nantinya bisa dibuat pertanggungjawaban. (Baca selengkapnya)